www.indolaw.org
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014
NUMBER 33 2014
TENTANG
ABOUT
JAMINAN PRODUK HALAL
HALAL PRODUCT CERTIFICATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu;
Considering: a. that the Constitution of the Republic
of Indonesia of 1945 mandates that the state
guarantees the independence of each resident to
embrace their religion and to worship according to
the religion and belief;
b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama
untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya,
negara berkewajiban memberikan pelindungan dan
jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi
dan digunakan masyarakat;
b. that to ensure each faiths to worship and practice
her faith, the state is obliged to provide protection
and assurance of halal products consumed and used
by the people;
c. bahwa produk yang beredar di masyarakat belum
semua terjamin kehalalannya;
c. that the products circulating in society is not all
guaranteed halal;
d. bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu
produk pada saat ini belum menjamin kepastian
hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan;
d. that regulation of halal products at this time does
not guarantee legal certainty and the need to be
regulated in a legislation;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Jaminan Produk Halal;
e. that based on the considerations set forth in
paragraphs a, b, c, and d is necessary to establish the
Law of Halal Product Guarantee;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Given: Article 20, Article 21, Section 28H (1),
Article 28J, and Article 29 paragraph (2) of the
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
With agreement between
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE
REPUBLIC OF INDONESIAdan
and
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DECIDE:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG
JAMINAN PRODUK HALAL.
Assign: LAW ON
HALAL PRODUCT
SERTIFICATION.
BAB I
PART I
KETENTUAN UMUM
GENERAL PROVISIONS
Pasal 1
Article 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
In this Act referred to as:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
1. The products are goods and / or services related to
food, beverage, medicine, cosmetics, chemical
products, biological products, products of genetic
engineering, as well as the use of used goods, used,
or used by the community.
2. Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
2. Halal products are products that have been
declared lawful in accordance with Islamic law.
3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
3. The process of Halal Products, hereinafter called
PPH is a series of activities to ensure the halal
products include the provision of materials,
processing, storage, packaging, distribution, sales,
and product presentation.
4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk
membuat atau menghasilkan Produk.
4. Materials are the elements used to create or
produce a product.
5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
5. Halal Product Guarantee hereinafter abbreviated
JPH is legal certainty for a product that is proven
halal halal certificate.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
JPH.
6. Security Agency Halal Products hereinafter
abbreviated BPJPH is a body established by the
Government for the JPH.
7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya
disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
7. The Indonesian Ulema Council, hereinafter called
MUI is consensus of the scholars container, zuama,
and Muslim scholars.
8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya
disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan
kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap
kehalalan Produk.
8. Audit Institutions Halal hereinafter abbreviated as
LPH is an institution which conducts inspection and /
or testing of halal products.
9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
9. Auditor Halal is a person who has the ability to Produk.
carry out the examination of halal products.
10.Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan
fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
10.Sertifikat halal Halal is the recognition of a
product issued by a written kosher BPJPH based
fatwa issued by MUI.
11.Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
11.Label halal Halal is a sign of a product.
12.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia.
12.Pelaku Enterprises is an individual or business
entity is a legal entity or non-legal entity conducting
business activities in Indonesia.
13.Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap PPH.
13.Penyelia Halal is the person responsible for PPH.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
14.Setiap person is an individual or legal entity.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
15.Menteri is a minister who held government affairs
in the field of religion.
Pasal 2
Article 2
Penyelenggaraan JPH berasaskan:
JPH organizing principles of:
a. pelindungan;
a. protection;
b. keadilan;
b. justice;
c. kepastian hukum;
c. legal certainty;
d. akuntabilitas dan transparansi;
d. accountability and transparency;
e. efektivitas dan efisiensi; dan
e. effectiveness and efficiency; and
f. profesionalitas.
f. professionalism.
Pasal 3
Article 3
Penyelenggaraan JPH bertujuan:
Implementation JPH aims:
a. memberikan
kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk
Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan
menggunakan Produk; dan
a. provide comfort, security, safety, and certainty of
availability of Halal products for people to consume
and use a product; and
b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha
untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
b. increase the added value for the business
communities to produce and sell products Halal.
Pasal 4
Article 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Products that enter, circulate, and traded in the
territory of Indonesia shall be certified kosher.BAB II
CHAPTER II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK
HALAL
THE INSURERS HALAL PRODUCTS
Bagian Kesatu
Part One
Umum
General
Pasal 5
Article 5
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan JPH.
(1) The Government is responsible for organizing the
JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) The JPH referred to in paragraph (1) shall be
implemented by the Minister.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) To carry out the implementation of JPH as
referred to in paragraph (2), formed BPJPH are
under and is responsible to the Minister.
(4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk
perwakilan di daerah.
(4) If necessary, BPJPH can form a representative in
the area.
(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan
organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
(5) The duties, functions, and organizational
structure BPJPH stipulated in Presidential Decree.
Bagian Kedua
Part Two
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Halal Products Security Agency
Pasal 6
Article 6
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
In the implementation of the JPH, BPJPH
authorities:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
a. formulate and establish policies JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
JPH;
b. establish norms, standards, procedures, and
criteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan
Label Halal pada Produk;
c. issue and revoke the Halal Certificate and Halal
Label on the product;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk
luar negeri;
d. Halal certificate on registration of foreign
products;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi
Produk Halal;
e. socialization, education, and publications Halal
Products;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
f. accreditation of the LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
g. Halal Auditor registration;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
h. to supervise the JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
i. conduct training Halal Auditor; and
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan j. cooperation with domestic and foreign institutions luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
in the field of organizing JPH.
Pasal 7
Article 7
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama
dengan:
In exercising the authority referred to in Article 6,
BPJPH cooperate with:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
a. ministries and / or institutions;
b. LPH; dan
b. LPH; and
c. MUI.
c. MUI.
Pasal 8
Article 8
Kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/atau
lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi
kementerian dan/atau lembaga terkait.
BPJPH cooperation with the ministries and / or
institutions referred to in Article 7 letter a is
performed in accordance with the duties and
functions of ministries and / or institutions.
Pasal 9
Article 9
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk
pemeriksaan dan/atau pengujian Produk.
BPJPH cooperation with LPH as referred to in
Article 7 letter b done for inspection and / or testing
of products.
Pasal 10
Article 10
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam
bentuk:
(1) The cooperation BPJPH with MUI as referred to
in Article 7 letter c is done in the form of:
a. sertifikasi Auditor Halal;
a. Auditor certified Halal;
b. penetapan kehalalan Produk; dan
b. determination of halal products; and
c. akreditasi LPH.
c. LPH accreditation.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI
dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
(2) Determination of halal products as referred to in
paragraph (1) letter b issued in the form of Decisions
Determination MUI Halal Products.
Pasal 11
Article 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Further provisions concerning the cooperation
referred to in Article 7, Article 8, Article 9, and
Article 10 shall be regulated by or under
Government Regulation.
Bagian Ketiga
Part Three
Lembaga Pemeriksa Halal
Halal Audit Institutions
Pasal 12
Article 12(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat
mendirikan LPH.
(1) The Government and / or the community can
establish LPH.
(2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu
BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk.
(2) LPH as referred to in paragraph (1) shall have the
same opportunity in helping BPJPH inspection and /
or testing of halal products.
Pasal 13
Article 13
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan:
(1) To establish LPH as referred to in Article 12, the
requirements must be met:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
a. has its own office and equipment;
b. memiliki akreditasi dari BPJPH;
b. have accreditation from BPJPH;
c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
c. have Halal Auditor at least three (3) persons; and
d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja
sama dengan lembaga lain yang memiliki
laboratorium.
d. have laboratory or cooperation agreements with
other institutions that have laboratories.
(2) Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus
diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum.
(2) In the case of LPH referred to in paragraph (1)
established by the community, LPH must be
submitted by the Islamic religious institutions are
legal entities.
Pasal 14
Article 14
(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh
LPH.
(1) Halal Auditor as referred to in Article 13 letter c
is appointed and dismissed by the LPH.
(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
(2) Appointment of Auditor Halal by LPH as
referred to in paragraph (1) shall meet the following
requirements:
a. warga negara Indonesia;
a. Indonesian citizens;
b. beragama Islam;
b. Muslim;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, atau farmasi;
c. least educated bachelor of 1 (one) in the field of
food, chemical, biochemical, industrial engineering,
biology, or pharmacy;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan produk menurut syariat Islam;
d. understand and have insight regarding halal
products according to Islamic law;
e. mendahulukan kepentingan umat di atas
kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
e. place the interests of the people above personal
and / or group; and
f. memperoleh sertifikat dari MUI.
f. obtain a certificate from MUI.Pasal 15
Article 15
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
bertugas:
Halal auditors referred to in Article 14 on duty:
a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan; a. examine and assess the materials used;
b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan
Produk;
b. examine and assess the processing of products;
c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
c. inspect and review the system of slaughter;
d. meneliti lokasi Produk;
d. researching the location of Products;
e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan
penyimpanan;
e. researching equipment, production space, and
storage;
f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk; f. examine the distribution and presentation of the
product;
g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha;
dan
g. check halal assurance system business
communities; and
h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
kepada LPH.
h. reported the results of inspection and / or testing
of the LPH.
Pasal 16
Article 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Further provisions concerning LPH Government
Regulation.
BAB III
CHAPTER III
BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL
MATERIALS AND PROCESS OF HALAL
PRODUCT
Bagian Kesatu
Part One
Bahan
Material
Pasal 17
Article 17
(1) Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas
bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan
bahan penolong.
(1) The materials used in the PPH consists of raw
materials, processed materials, supplementary
materials and auxiliary materials.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
(2) The material referred to in paragraph (1) is
derived from:
a. hewan;
a. animals;
b. tumbuhan;
b. plant;
c. mikroba; atau
c. microbes; or
d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi,
proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
d. material produced through chemical processes,
biological process, or the process of genetic
engineering.
(3) Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana (3) The material of animal origin referred to in dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasarnya halal,
kecuali yang diharamkan menurut syariat.
paragraph (2) letter a is basically kosher, unless
prohibited by law.
Pasal 18
Article 18
(1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
meliputi:
(1) The materials of animal origin are prohibited as
referred to in Article 17 paragraph (3) includes:
a. bangkai;
a. carcass;
b. darah;
b. blood;
c. babi; dan/atau
c. swine; and / or
d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan
syariat.
d. slaughtered animals are not in accordance with
law.
(2) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI.
(2) The materials of animal origin are prohibited
other than those referred to in paragraph (1) shall be
determined by the Minister by MUI.
Pasal 19
Article 19
(1) Hewan yang digunakan sebagai bahan Produk
wajib disembelih sesuai dengan syariat dan
memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta
kesehatan masyarakat veteriner.
(1) Animals are used as mandatory products
slaughtered in accordance with law and meet the
rules of animal welfare and veterinary public health.
(2) Tuntunan penyembelihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guidance slaughter as referred to in paragraph (1)
shall be implemented in accordance with the
provisions of the legislation.
Pasal 20
Article 20
(1) Bahan yang berasal dari tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada
dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau
membahayakan kesehatan bagi orang yang
mengonsumsinya.
(1) material derived from plants as referred to in
Article 17 paragraph (2) b is basically kosher, except
that intoxicating and / or health hazard to people who
eat them.
(2) Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan
yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses
biologi, atau proses rekayasa genetik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan huruf
d diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau
pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau
terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.
(2) material derived from microbial and material
produced through chemical processes, biological
process, or the process of genetic engineering as
referred to in Article 17 paragraph (2) letters c and d
are forbidden if the process of growth and / or
making mixed, contained, and / or contaminated with
prohibited materials.
(3) Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan fatwa MUI.
(3) Substances prohibited as referred to in paragraph
(1) and paragraph (2) shall be determined by the
Minister by MUI.Bagian Kedua
Part Two
Proses Produk Halal
The process of Halal Products
Pasal 21
Article 21
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan
dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
tidak halal.
(1) Location, places, and tools required PPH
separated by location, place, and means of
slaughtering, processing, storage, packaging,
distribution, sales, and product presentation is not
kosher.
(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
(2) The location, place, and means of PPH as
referred to in paragraph (1) shall:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
a. maintained cleanliness and hygiene;
b. bebas dari najis; dan
b. free of unclean; and
c. bebas dari Bahan tidak halal.
c. free from material not kosher.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat,
dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Further provisions concerning the location, place,
and means of PPH as referred to in paragraph (1)
Government Regulation.
Pasal 22
Article 22
(1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi,
tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
(1) Business communities are not separate location,
place, and means of PPH as referred to in Article 21
paragraph (1) and (2) subject to administrative
sanctions in the form of:
a. peringatan tertulis; atau
a. written warning; or
b. denda administratif.
b. administrative fines.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Menteri.
(2) Further provisions on the procedure for the
imposition of administrative sanctions stipulated in
the Regulation of the Minister.
BAB IV
CHAPTER IV
PELAKU USAHA
BUSINESS BUSINESS
Pasal 23
Article 23
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
Business communities are entitled to:
a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai
sistem JPH;
a. information, education, and socialization of JPH
system;
b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal;
dan
b. coaching in producing Halal products; andc. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal
secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak
diskriminatif.
c. services to obtain Halal Certification fast,
efficient, affordable, and non-discriminatory.
Pasal 24
Article 24
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan
Sertifikat Halal wajib:
Business communities Halal Certificate shall apply:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan
jujur;
a. provide correct information, clear, and honest;
b. memisahkan lokasi, tempat dan alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan
penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
b. separate location, place and means of slaughtering,
processing, storage, packaging, distribution, sales,
and presentation between halal and non-halal
products;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
c. have Halal Supervisor; and
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada
BPJPH.
d. report changes in the composition of the material
to BPJPH.
Pasal 25
Article 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat
Halal wajib:
Business communities have gained the Halal
Certificate shall:
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang
telah mendapat Sertifikat Halal;
a. Labels include Halal against products have
received Halal Certificate;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah
memperoleh Sertifikat Halal;
b. keep halal products have gained the Halal
Certificate;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,
alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
c. separate location, place and slaughtering,
processing tools, storage, packaging, distribution,
sales, and presentation between Halal and kosher
products;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku
Sertifikat Halal berakhir; dan
d. update if the validity of the Halal Certificate Halal
Certificate expires; and
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada
BPJPH.
e. report changes in the composition of the material
to BPJPH.
Pasal 26
Article 26
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari
Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20
dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.
(1) Business communities that produce products
from materials derived from materials that are
forbidden as referred to in Article 18 and Article 20
are excluded from applying for Halal Certificate.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada
(2) business communities as referred to in paragraph
(1) shall include information on the product is not Produk.
kosher.
Pasal 27
Article 27
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi administratif berupa:
(1) Business communities that do not perform the
obligations referred to in Article 25, subject to
administrative sanctions in the form of:
a. peringatan tertulis;
a. written warning;
b. denda administratif; atau
b. administrative fines; or
c. pencabutan Sertifikat Halal.
c. Halal Certificate revocation.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
(2) Business Actors perform the obligations referred
to in Article 26ayat (2) subject to administrative
sanctions in the form of:
a. teguran lisan;
a. verbal warning;
b. peringatan tertulis; atau
b. written warning; or
c. denda administratif.
c. administrative fines.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Menteri.
(3) Further provisions on the procedure for the
imposition of administrative sanctions stipulated in
the Regulation of the Minister.
Pasal 28
Article 28
(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf c bertugas:
(1) Halal Supervisor referred to in Article 24 letter c
on duty:
a. mengawasi PPH di perusahaan;
a. The company oversees PPH;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
b. determine the corrective and preventive actions;
c. mengoordinasikan PPH; dan
c. coordinate PPH; and
d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat
pemeriksaan.
d. Halal Auditor accompany LPH at the time of
examination.
(2) Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
(2) Halal Supervisor must meet the following
requirements:
a. beragama Islam; dan
a. Muslim; and
b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat
tentang kehalalan.
b. lots of insight and understanding the law of halal.
(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan
perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
(3) The supervisor Halal determined by the
leadership of the company and reported to BPJPH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal
diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Further provisions regarding Halal Supervisor
stipulated in the Regulation of the Minister.BAB V
CHAPTER V
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT
HALAL
PROCEDURE FOR OBTAINING A
CERTIFICATE OF HALAL
Bagian Kesatu
Part One
Pengajuan Permohonan
Submission of Application
Pasal 29
Article 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(1) Application for Halal Certification filed by
Business Actors in writing to BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi
dengan dokumen:
(2) Application for the Halal Certificate must be
equipped with the following documents:
a. data Pelaku Usaha;
a. Data business communities;
b. nama dan jenis Produk;
b. name and type of product;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
c. a list of products and materials used; and
d. proses pengolahan Produk.
d. Product treatment process.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam
Peraturan Menteri.
(3) Further provisions on the procedure for filing a
request Halal Certificate is set in the Minister.
Bagian Kedua
Part Two
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal
Determination Halal Audit Institutions
Pasal 30
Article 30
(1) BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(1) BPJPH set LPH for inspection and / or testing of
halal products.
(2) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak dokumen
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) dinyatakan lengkap.
(2) Determination of LDH as referred to in paragraph
(1) shall be conducted within a maximum period of 5
(five) working days from the date the application
documents referred to in Article 29 paragraph (2)
shall be declared complete.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Further provisions on the procedure for the
determination of LDH is set in the Minister.
Bagian Ketiga
Part Three
Pemeriksaan dan Pengujian
Inspection and Testing
Pasal 31
Article 31
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dilakukan oleh Auditor Halal.
(1) The inspection and / or testing of halal products
as referred to in Article 30 paragraph (1) shall be
conducted by the Auditor Halal.
(2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di (2) Examination of the products made at the business lokasi usaha pada saat proses produksi.
location during the production process.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian
di laboratorium.
(3) In the case of product inspection as referred to in
paragraph (1) there is a halal questionable material,
can be tested in the laboratory.
(4) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha
wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
(4) In the implementation of the on-site inspection of
the business referred to in paragraph (2), business
communities are required to provide information to
the Auditor Halal.
Pasal 32
Article 32
(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
(1) LPH submit the results of the inspection and / or
testing of halal products to BPJPH.
(2) BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI
untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
(2) BPJPH present the results of inspection and / or
testing of the MUI halal products to obtain a
determination of halal products.
Bagian Keempat
Part Four
Penetapan Kehalalan Produk
Determination of Halal Products
Pasal 33
Article 33
(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh
MUI.
(1) Determination of halal products are carried by the
MUI.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang
Fatwa Halal.
(2) Determination of halal products as referred to in
paragraph (1) shall be in session Halal Fatwa.
(3) Sidang Fatwa Halal MUI sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsur
kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait.
(3) The MUI Halal Fatwa referred to in paragraph
(2) involving experts, elements of ministries /
agencies, and / or agencies.
(4) Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memutuskan kehalalan Produk paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil
pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH.
(4) Halal Fatwa Assembly referred to in paragraph
(3) decide halal products are more than 30 (thirty)
working days from the MUI accept the results of the
examination and / or testing of products from
BPJPH.
(5) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI.
(5) The decision Determination of Halal Products
referred to in paragraph (4) shall be signed by the
MUI.
(6) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH
untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(6) The decision Determination of Halal Products
referred to in paragraph (5) shall be submitted to
BPJPH to be the basis for the issuance of Halal
Certificate.
Bagian Kelima
Part FivePenerbitan Sertifikat Halal
Halal Certificate Issuance
Pasal 34
Article 34
(1) Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menetapkan halal
pada Produk yang dimohonkan Pelaku Usaha,
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
(1) In the case of Halal Fatwa Assembly referred to
in Article 33 paragraph (2) sets of halal products are
being applied for business communities, BPJPH
issuing Halal Certificate.
(2) Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan
Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan
permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha
disertai dengan alasan.
(2) In the case of Halal Fatwa Assembly referred to
in Article 33 paragraph (2) states The product is not
kosher, halal certificate BPJPH restore request to the
business communities along with the reasons.
Pasal 35
Article 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan
Produk diterima dari MUI.
Halal certificate referred to in Article 34 paragraph
(1) shall be issued by BPJPH later than 7 (seven)
working days from the date the decision is received
from MUI halal products.
Pasal 36
Article 36
Penerbitan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 wajib dipublikasikan oleh BPJPH.
Halal Certificate Issuance referred to in Article 35
shall be published by BPJPH.
Bagian Keenam
Part Six
Label Halal
Halal Label
Pasal 37
Article 37
BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku
nasional.
BPJPH set Halal Label forms used nationally.
Pasal 38
Article 38
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat
Halal wajib mencantumkan Label Halal pada:
Business communities have gained the Halal
Certificate shall state the Halal Label on:
a. kemasan Produk;
a. Product packaging;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
b. certain parts of the product; and / or
c. tempat tertentu pada Produk.
c. certain place on Product.
Pasal 39
Article 39
Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 harus mudah dilihat dan dibaca serta
tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Halal labeling as referred to in Article 38 must be
easily seen and read and not easily removed,
removed and destroyed.
Pasal 40
Article 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur
dalam Peraturan Menteri.
Further provisions regarding Halal Label is set in the
Minister.Pasal 41
Article 41
(1) Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai
sanksi administratif berupa:
(1) Business communities include Halal Label is not
in accordance with the provisions referred to in
Article 38 and Article 39 subject to administrative
sanctions in the form of:
a. teguran lisan;
a. verbal warning;
b. peringatan tertulis; atau
b. written warning; or
c. pencabutan Sertifikat Halal.
c. Halal Certificate revocation.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) The provisions concerning the procedures for the
imposition of administrative sanctions stipulated in
the Regulation of the Minister.
Bagian Ketujuh
Part Seven
Pembaruan Sertifikat Halal
Halal Certificate Renewal
Pasal 42
Article 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun
sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat
perubahan komposisi Bahan.
(1) Halal certificate is valid for 4 (four) years since
published by BPJPH, unless there is a change in the
composition of the material.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku
Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat
Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(2) Halal Certificate shall be extended by the
business communities to apply for the Halal
Certificate renewal no later than 3 (three) months
before the validity period expires Halal Certificate.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan
Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Further provisions on the Halal Certificate
renewal is set in the Minister.
Pasal 43
Article 43
Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan
proses JPH wajib menjaga kerahasiaan formula yang
tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh
Pelaku Usaha.
Everyone involved in the implementation process of
JPH shall maintain the confidentiality of the formula
contained in the information submitted by the
business communities.
Bagian Kedelapan
Part Eight
Pembiayaan
Financing
Pasal 44
Article 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan
Sertifikat Halal.
(1) Halal Certification Fee charged to the business
communities who apply for Halal Certificate.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro
dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi
oleh pihak lain.
(2) In the case of business communities are small
and micro businesses, Halal Certification costs can
be facilitated by other parties.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi (3) Further provisions on halal certification fee halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
stipulated in Government Regulation.
Pasal 45
Article 45
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan
menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
(1) BPJPH in financial management using financial
management of public service agencies.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan
BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) The provisions concerning financial management
BPJPH stipulated in the Regulation of the Minister.
BAB VI
CHAPTER VI
KERJA SAMA INTERNASIONAL
INTERNATIONAL COOPERATION
Pasal 46
Article 46
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) The Government may establish international
cooperation in the field of JPH accordance with the
provisions of the legislation.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian,
dan/atau pengakuan Sertifikat Halal.
(2) International cooperation in the field of JPH
referred to in paragraph (1) may form JPH
development, conformity assessment, and / or
recognition of Halal Certificate.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Further provisions on cooperation JPH as
referred to in paragraph (2) shall be regulated by or
under Government Regulation.
Pasal 47
Article 47
(1) Produk Halal luar negeri yang diimpor ke
Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(1) foreign Halal Products imported into Indonesia
applicable provisions as stipulated in this Law.
(2) Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat
Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan
kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2).
(2) Halal products, as referred to in paragraph (1)
does not need to petition for halal certificates along
Halal Certificate issued by foreign legal institutions
that have established cooperation of mutual
recognition as referred to in Article 46 paragraph (2).
(3) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum
Produk diedarkan di Indonesia.
(3) Halal certificate referred to in paragraph (2) shall
be registered by BPJPH before products are
distributed in Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(4) The procedure of registration referred to in
paragraph (3) Government Regulation.
Pasal 48
Article 48(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang
dari peredaran.
(1) Business communities do not register as referred
to in Article 47 paragraph (3) subject to
administrative sanctions in the form of withdrawal of
goods from circulation.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) The provisions concerning the procedures for the
imposition of administrative sanctions stipulated in
the Regulation of the Minister.
BAB VII
CHAPTER VII
PENGAWASAN
SUPERVISION
Pasal 49
Article 49
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
BPJPH to supervise the JPH.
Pasal 50
Article 50
Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
JPH surveillance carried out on:
a. LPH;
a. LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
b. Halal certificate validity period;
c. kehalalan Produk;
c. halal products;
d. pencantuman Label Halal;
d. Halal labeling;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
e. inclusion of information was not kosher;
f. pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
f. separation location, place and means of
slaughtering, processing, storage, packaging,
distribution, sales, and presentation between halal
and non-halal products;
g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
g. Halal Supervisor existence; and / or
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
h. other activities related to the JPH.
Pasal 51
Article 51
(1) BPJPH dan kementerian dan/atau lembaga
terkait yang memiliki kewenangan pengawasan JPH
dapat melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama.
(1) BPJPH and ministries and / or institutions who
have supervisory authority may conduct surveillance
JPH individually or together.
(2) Pengawasan JPH dengan kementerian dan/atau
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Monitoring JPH with ministries and / or
institutions referred to in paragraph (1) shall be
implemented in accordance with the provisions of
the legislation.
Pasal 52
Article 52Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Further provisions concerning the supervision of
Government Regulation.
BAB VIII
CHAPTER VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
COMMUNITY PARTICIPATION
Pasal 53
Article 53
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan JPH.
(1) The public may participate in the administration
of JPH.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
(2) Public participation as referred to in paragraph
(1) may include:
a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan
a. dissemination of JPH; and
b. mengawasi Produk dan Produk Halal yang
beredar.
b. Products and Halal Products oversee outstanding.
(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan
Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan
atau pelaporan ke BPJPH.
(3) The role of the community in the form of
surveillance products and outstanding Halal Products
referred to in paragraph (2) letter b in the form of a
complaint or reporting to BPJPH.
Pasal 54
Article 54
BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang
berperan serta dalam
penyelenggaraan JPH.
BPJPH can pay tribute to the people who participate
in the administration of JPH.
Pasal 55
Article 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam
Peraturan Menteri.
Further provisions concerning the procedures for
public participation and award stipulated in the
Regulation of the Minister.
BAB IX
CHAPTER IX
KETENTUAN PIDANA
PENALTY PROVISIONS
Pasal 56
Article 56
Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk
yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Business communities do not keep halal products
have gained the Halal Certificate referred to in
Article 25 letter b shall be punished with
imprisonment of 5 (five) years or a fine of up
Rp2.000.000.000,00 (two billion rupiah).
Pasal 57
Article 57
Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan
proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula
yang tercantum dalam informasi yang diserahkan
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak
Everyone involved in the implementation process
JPH formulas that do not maintain the confidentiality
of the information contained in the submitted
business communities as referred to in Article 43
shall be punished with imprisonment of two (2) years
or a fine of up Rp2.000.000.000,00 ( two billion Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
rupiah).
BAB X
CHAPTER X
KETENTUAN PERALIHAN
TRANSITIONAL PROVISIONS
Pasal 58
Article 58
Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal
tersebut berakhir.
Halal certificate that has been set by the MUI before
this Act applies shall remain valid until the period of
the Halal certificate expires.
Pasal 59`
Article 59`
Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan
atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai
dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Before BPJPH formed, filing or renewal of Halal
Certification is done in accordance with the
procedures for obtaining Halal Certificate valid
before this law was enacted.
Pasal 60
Article 60
MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang
Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
MUI still performing their duties in the field of Halal
Certification to BPJPH formed.
Pasal 61
Article 61
LPH yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Pasal 13 paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak BPJPH dibentuk.
LPH that existed before this Act applies is
recognized as LPH and shall conform with the
provisions of Article 13 no later than 2 (two) years
since BPJPH formed.
Pasal 62
Article 62
Auditor halal yang sudah ada sebelum Undang
Undang ini berlaku diakui sebagai Auditor Halal dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal
14 dan Pasal 15 paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Auditor existing lawful before this Act applies is
recognized as Halal Auditor and shall conform with
the provisions of Article 14 and Article 15 no later
than 2 (two) years from the date of this Act is
enacted.
Pasal 63
Article 63
Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Penyelia
Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Pasal 28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Supervisor Halal companies that existed before this
Act applies is recognized as Halal Supervisor and
shall conform with the provisions of Article 28 no
later than 2 (two) years from the date of this Act is
enacted.
BAB XI
CHAPTER XI
KETENTUAN PENUTUP
CLOSING
Pasal 64
Article 64
BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BPJPH should be established no later than three (3)
years from the date of this Act is enacted.
Pasal 65
Article 65
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Regulations implementation of this Law shall be
established no later than 2 (two) years from the date Undang-Undang ini diundangkan.
of this Act is enacted.
Pasal 66
Article 66
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai JPH dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
At the time this Act comes into force, all of
legislation regulating the JPH otherwise remain valid
as long as not contrary to the provisions of this Act.
Pasal 67
Article 67
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang
beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku
5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(1) The obligation certified kosher for outstanding
products and trade in Indonesia as referred to in
Article 4 shall take effect five (5) years from the date
of this Act is enacted.
(2) Sebelum kewajiban bersertifikat halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis
Produk yang bersertifikat halal diatur secara
bertahap.
(2) Before the obligation certified kosher as referred
to in paragraph (1) applies, the type of products that
are certified kosher adjusted gradually.
(3) Ketentuan mengenai jenis Produk yang
bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana
diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(3) The provisions concerning the types of products
that are certified kosher gradually as provided in
paragraph (2) Government Regulation.
Pasal 68
Article 68
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
This Act shall take effect on the date of
promulgation.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
For public cognizance, ordering the promulgation of
this Law shall be published in the State Gazette of
the Republic of Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Enacted in Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
on October 17, 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDENT OF THE
REPUBLIC OF
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di Jakarta
Promulgated in Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
on October 17, 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTS
REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIC OF INDONESIA,AMIR SYAMSUDIN
AMIR SYAMSUDIN
