Law of Republic Indonesia 33-2014

November 9, 2025 at 19:55

www.indolaw.org

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2014

NUMBER 33 2014

TENTANG

ABOUT

JAMINAN PRODUK HALAL

HALAL PRODUCT CERTIFICATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

ESA

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF

INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap

tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing

masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan

kepercayaannya itu;

Considering: a. that the Constitution of the Republic

of Indonesia of 1945 mandates that the state

guarantees the independence of each resident to

embrace their religion and to worship according to

the religion and belief;

b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama

untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya,

negara berkewajiban memberikan pelindungan dan

jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi

dan digunakan masyarakat;

b. that to ensure each faiths to worship and practice

her faith, the state is obliged to provide protection

and assurance of halal products consumed and used

by the people;

c. bahwa produk yang beredar di masyarakat belum

semua terjamin kehalalannya;

c. that the products circulating in society is not all

guaranteed halal;

d. bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu

produk pada saat ini belum menjamin kepastian

hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan

perundang-undangan;

d. that regulation of halal products at this time does

not guarantee legal certainty and the need to be

regulated in a legislation;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf

d perlu membentuk Undang-Undang tentang

Jaminan Produk Halal;

e. that based on the considerations set forth in

paragraphs a, b, c, and d is necessary to establish the

Law of Halal Product Guarantee;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1),

Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Given: Article 20, Article 21, Section 28H (1),

Article 28J, and Article 29 paragraph (2) of the

Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

With agreement between

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK

INDONESIA

HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE

REPUBLIC OF INDONESIAdan

and

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF

INDONESIA

MEMUTUSKAN:

DECIDE:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG

JAMINAN PRODUK HALAL.

Assign: LAW ON

HALAL PRODUCT

SERTIFICATION.

BAB I

PART I

KETENTUAN UMUM

GENERAL PROVISIONS

Pasal 1

Article 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

In this Act referred to as:

1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait

dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk

kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,

serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau

dimanfaatkan oleh masyarakat.

1. The products are goods and / or services related to

food, beverage, medicine, cosmetics, chemical

products, biological products, products of genetic

engineering, as well as the use of used goods, used,

or used by the community.

2. Produk Halal adalah Produk yang telah

dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

2. Halal products are products that have been

declared lawful in accordance with Islamic law.

3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat

PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin

kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,

pengolahan, penyimpanan, pengemasan,

pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

3. The process of Halal Products, hereinafter called

PPH is a series of activities to ensure the halal

products include the provision of materials,

processing, storage, packaging, distribution, sales,

and product presentation.

4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk

membuat atau menghasilkan Produk.

4. Materials are the elements used to create or

produce a product.

5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat

JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan

suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat

Halal.

5. Halal Product Guarantee hereinafter abbreviated

JPH is legal certainty for a product that is proven

halal halal certificate.

6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang

selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang

dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan

JPH.

6. Security Agency Halal Products hereinafter

abbreviated BPJPH is a body established by the

Government for the JPH.

7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya

disingkat MUI adalah wadah musyawarah para

ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

7. The Indonesian Ulema Council, hereinafter called

MUI is consensus of the scholars container, zuama,

and Muslim scholars.

8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya

disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan

kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap

kehalalan Produk.

8. Audit Institutions Halal hereinafter abbreviated as

LPH is an institution which conducts inspection and /

or testing of halal products.

9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki

kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan

9. Auditor Halal is a person who has the ability to Produk.

carry out the examination of halal products.

10.Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu

Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan

fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

10.Sertifikat halal Halal is the recognition of a

product issued by a written kosher BPJPH based

fatwa issued by MUI.

11.Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

11.Label halal Halal is a sign of a product.

12.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau

badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan

badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan

usaha di wilayah Indonesia.

12.Pelaku Enterprises is an individual or business

entity is a legal entity or non-legal entity conducting

business activities in Indonesia.

13.Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung

jawab terhadap PPH.

13.Penyelia Halal is the person responsible for PPH.

14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau

badan hukum.

14.Setiap person is an individual or legal entity.

15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama.

15.Menteri is a minister who held government affairs

in the field of religion.

Pasal 2

Article 2

Penyelenggaraan JPH berasaskan:

JPH organizing principles of:

a. pelindungan;

a. protection;

b. keadilan;

b. justice;

c. kepastian hukum;

c. legal certainty;

d. akuntabilitas dan transparansi;

d. accountability and transparency;

e. efektivitas dan efisiensi; dan

e. effectiveness and efficiency; and

f. profesionalitas.

f. professionalism.

Pasal 3

Article 3

Penyelenggaraan JPH bertujuan:

Implementation JPH aims:

a. memberikan

kenyamanan, keamanan,

keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk

Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan

menggunakan Produk; dan

a. provide comfort, security, safety, and certainty of

availability of Halal products for people to consume

and use a product; and

b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha

untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

b. increase the added value for the business

communities to produce and sell products Halal.

Pasal 4

Article 4

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di

wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Products that enter, circulate, and traded in the

territory of Indonesia shall be certified kosher.BAB II

CHAPTER II

PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK

HALAL

THE INSURERS HALAL PRODUCTS

Bagian Kesatu

Part One

Umum

General

Pasal 5

Article 5

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam

menyelenggarakan JPH.

(1) The Government is responsible for organizing the

JPH.

(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(2) The JPH referred to in paragraph (1) shall be

implemented by the Minister.

(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk

BPJPH yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) To carry out the implementation of JPH as

referred to in paragraph (2), formed BPJPH are

under and is responsible to the Minister.

(4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk

perwakilan di daerah.

(4) If necessary, BPJPH can form a representative in

the area.

(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan

organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

(5) The duties, functions, and organizational

structure BPJPH stipulated in Presidential Decree.

Bagian Kedua

Part Two

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Halal Products Security Agency

Pasal 6

Article 6

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

In the implementation of the JPH, BPJPH

authorities:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

a. formulate and establish policies JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria

JPH;

b. establish norms, standards, procedures, and

criteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan

Label Halal pada Produk;

c. issue and revoke the Halal Certificate and Halal

Label on the product;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk

luar negeri;

d. Halal certificate on registration of foreign

products;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi

Produk Halal;

e. socialization, education, and publications Halal

Products;

f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

f. accreditation of the LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

g. Halal Auditor registration;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

h. to supervise the JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

i. conduct training Halal Auditor; and

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan j. cooperation with domestic and foreign institutions luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

in the field of organizing JPH.

Pasal 7

Article 7

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama

dengan:

In exercising the authority referred to in Article 6,

BPJPH cooperate with:

a. kementerian dan/atau lembaga terkait;

a. ministries and / or institutions;

b. LPH; dan

b. LPH; and

c. MUI.

c. MUI.

Pasal 8

Article 8

Kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/atau

lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi

kementerian dan/atau lembaga terkait.

BPJPH cooperation with the ministries and / or

institutions referred to in Article 7 letter a is

performed in accordance with the duties and

functions of ministries and / or institutions.

Pasal 9

Article 9

Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk

pemeriksaan dan/atau pengujian Produk.

BPJPH cooperation with LPH as referred to in

Article 7 letter b done for inspection and / or testing

of products.

Pasal 10

Article 10

(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam

bentuk:

(1) The cooperation BPJPH with MUI as referred to

in Article 7 letter c is done in the form of:

a. sertifikasi Auditor Halal;

a. Auditor certified Halal;

b. penetapan kehalalan Produk; dan

b. determination of halal products; and

c. akreditasi LPH.

c. LPH accreditation.

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI

dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

(2) Determination of halal products as referred to in

paragraph (1) letter b issued in the form of Decisions

Determination MUI Halal Products.

Pasal 11

Article 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal

9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Further provisions concerning the cooperation

referred to in Article 7, Article 8, Article 9, and

Article 10 shall be regulated by or under

Government Regulation.

Bagian Ketiga

Part Three

Lembaga Pemeriksa Halal

Halal Audit Institutions

Pasal 12

Article 12(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat

mendirikan LPH.

(1) The Government and / or the community can

establish LPH.

(2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu

BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian

kehalalan Produk.

(2) LPH as referred to in paragraph (1) shall have the

same opportunity in helping BPJPH inspection and /

or testing of halal products.

Pasal 13

Article 13

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan:

(1) To establish LPH as referred to in Article 12, the

requirements must be met:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

a. has its own office and equipment;

b. memiliki akreditasi dari BPJPH;

b. have accreditation from BPJPH;

c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)

orang; dan

c. have Halal Auditor at least three (3) persons; and

d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja

sama dengan lembaga lain yang memiliki

laboratorium.

d. have laboratory or cooperation agreements with

other institutions that have laboratories.

(2) Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus

diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan

hukum.

(2) In the case of LPH referred to in paragraph (1)

established by the community, LPH must be

submitted by the Islamic religious institutions are

legal entities.

Pasal 14

Article 14

(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh

LPH.

(1) Halal Auditor as referred to in Article 13 letter c

is appointed and dismissed by the LPH.

(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:

(2) Appointment of Auditor Halal by LPH as

referred to in paragraph (1) shall meet the following

requirements:

a. warga negara Indonesia;

a. Indonesian citizens;

b. beragama Islam;

b. Muslim;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1

(satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik

industri, biologi, atau farmasi;

c. least educated bachelor of 1 (one) in the field of

food, chemical, biochemical, industrial engineering,

biology, or pharmacy;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai

kehalalan produk menurut syariat Islam;

d. understand and have insight regarding halal

products according to Islamic law;

e. mendahulukan kepentingan umat di atas

kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan

e. place the interests of the people above personal

and / or group; and

f. memperoleh sertifikat dari MUI.

f. obtain a certificate from MUI.Pasal 15

Article 15

Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

bertugas:

Halal auditors referred to in Article 14 on duty:

a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan; a. examine and assess the materials used;

b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan

Produk;

b. examine and assess the processing of products;

c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;

c. inspect and review the system of slaughter;

d. meneliti lokasi Produk;

d. researching the location of Products;

e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan

penyimpanan;

e. researching equipment, production space, and

storage;

f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk; f. examine the distribution and presentation of the

product;

g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha;

dan

g. check halal assurance system business

communities; and

h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian

kepada LPH.

h. reported the results of inspection and / or testing

of the LPH.

Pasal 16

Article 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Further provisions concerning LPH Government

Regulation.

BAB III

CHAPTER III

BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL

MATERIALS AND PROCESS OF HALAL

PRODUCT

Bagian Kesatu

Part One

Bahan

Material

Pasal 17

Article 17

(1) Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas

bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan

bahan penolong.

(1) The materials used in the PPH consists of raw

materials, processed materials, supplementary

materials and auxiliary materials.

(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari:

(2) The material referred to in paragraph (1) is

derived from:

a. hewan;

a. animals;

b. tumbuhan;

b. plant;

c. mikroba; atau

c. microbes; or

d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi,

proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

d. material produced through chemical processes,

biological process, or the process of genetic

engineering.

(3) Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana (3) The material of animal origin referred to in dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasarnya halal,

kecuali yang diharamkan menurut syariat.

paragraph (2) letter a is basically kosher, unless

prohibited by law.

Pasal 18

Article 18

(1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)

meliputi:

(1) The materials of animal origin are prohibited as

referred to in Article 17 paragraph (3) includes:

a. bangkai;

a. carcass;

b. darah;

b. blood;

c. babi; dan/atau

c. swine; and / or

d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan

syariat.

d. slaughtered animals are not in accordance with

law.

(2) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI.

(2) The materials of animal origin are prohibited

other than those referred to in paragraph (1) shall be

determined by the Minister by MUI.

Pasal 19

Article 19

(1) Hewan yang digunakan sebagai bahan Produk

wajib disembelih sesuai dengan syariat dan

memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta

kesehatan masyarakat veteriner.

(1) Animals are used as mandatory products

slaughtered in accordance with law and meet the

rules of animal welfare and veterinary public health.

(2) Tuntunan penyembelihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Guidance slaughter as referred to in paragraph (1)

shall be implemented in accordance with the

provisions of the legislation.

Pasal 20

Article 20

(1) Bahan yang berasal dari tumbuhan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada

dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau

membahayakan kesehatan bagi orang yang

mengonsumsinya.

(1) material derived from plants as referred to in

Article 17 paragraph (2) b is basically kosher, except

that intoxicating and / or health hazard to people who

eat them.

(2) Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan

yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses

biologi, atau proses rekayasa genetik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan huruf

d diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau

pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau

terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

(2) material derived from microbial and material

produced through chemical processes, biological

process, or the process of genetic engineering as

referred to in Article 17 paragraph (2) letters c and d

are forbidden if the process of growth and / or

making mixed, contained, and / or contaminated with

prohibited materials.

(3) Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri

berdasarkan fatwa MUI.

(3) Substances prohibited as referred to in paragraph

(1) and paragraph (2) shall be determined by the

Minister by MUI.Bagian Kedua

Part Two

Proses Produk Halal

The process of Halal Products

Pasal 21

Article 21

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan

dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,

pengolahan, penyimpanan, pengemasan,

pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk

tidak halal.

(1) Location, places, and tools required PPH

separated by location, place, and means of

slaughtering, processing, storage, packaging,

distribution, sales, and product presentation is not

kosher.

(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib:

(2) The location, place, and means of PPH as

referred to in paragraph (1) shall:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

a. maintained cleanliness and hygiene;

b. bebas dari najis; dan

b. free of unclean; and

c. bebas dari Bahan tidak halal.

c. free from material not kosher.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat,

dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(3) Further provisions concerning the location, place,

and means of PPH as referred to in paragraph (1)

Government Regulation.

Pasal 22

Article 22

(1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi,

tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi

administratif berupa:

(1) Business communities are not separate location,

place, and means of PPH as referred to in Article 21

paragraph (1) and (2) subject to administrative

sanctions in the form of:

a. peringatan tertulis; atau

a. written warning; or

b. denda administratif.

b. administrative fines.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif diatur dalam

Peraturan Menteri.

(2) Further provisions on the procedure for the

imposition of administrative sanctions stipulated in

the Regulation of the Minister.

BAB IV

CHAPTER IV

PELAKU USAHA

BUSINESS BUSINESS

Pasal 23

Article 23

Pelaku Usaha berhak memperoleh:

Business communities are entitled to:

a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai

sistem JPH;

a. information, education, and socialization of JPH

system;

b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal;

dan

b. coaching in producing Halal products; andc. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal

secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak

diskriminatif.

c. services to obtain Halal Certification fast,

efficient, affordable, and non-discriminatory.

Pasal 24

Article 24

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan

Sertifikat Halal wajib:

Business communities Halal Certificate shall apply:

a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan

jujur;

a. provide correct information, clear, and honest;

b. memisahkan lokasi, tempat dan alat

penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,

pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan

penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

b. separate location, place and means of slaughtering,

processing, storage, packaging, distribution, sales,

and presentation between halal and non-halal

products;

c. memiliki Penyelia Halal; dan

c. have Halal Supervisor; and

d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada

BPJPH.

d. report changes in the composition of the material

to BPJPH.

Pasal 25

Article 25

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat

Halal wajib:

Business communities have gained the Halal

Certificate shall:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang

telah mendapat Sertifikat Halal;

a. Labels include Halal against products have

received Halal Certificate;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah

memperoleh Sertifikat Halal;

b. keep halal products have gained the Halal

Certificate;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,

alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,

pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara

Produk Halal dan tidak halal;

c. separate location, place and slaughtering,

processing tools, storage, packaging, distribution,

sales, and presentation between Halal and kosher

products;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku

Sertifikat Halal berakhir; dan

d. update if the validity of the Halal Certificate Halal

Certificate expires; and

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada

BPJPH.

e. report changes in the composition of the material

to BPJPH.

Pasal 26

Article 26

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari

Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20

dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat

Halal.

(1) Business communities that produce products

from materials derived from materials that are

forbidden as referred to in Article 18 and Article 20

are excluded from applying for Halal Certificate.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada

(2) business communities as referred to in paragraph

(1) shall include information on the product is not Produk.

kosher.

Pasal 27

Article 27

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai

sanksi administratif berupa:

(1) Business communities that do not perform the

obligations referred to in Article 25, subject to

administrative sanctions in the form of:

a. peringatan tertulis;

a. written warning;

b. denda administratif; atau

b. administrative fines; or

c. pencabutan Sertifikat Halal.

c. Halal Certificate revocation.

(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2)

dikenai sanksi administratif berupa:

(2) Business Actors perform the obligations referred

to in Article 26ayat (2) subject to administrative

sanctions in the form of:

a. teguran lisan;

a. verbal warning;

b. peringatan tertulis; atau

b. written warning; or

c. denda administratif.

c. administrative fines.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administratif diatur dalam

Peraturan Menteri.

(3) Further provisions on the procedure for the

imposition of administrative sanctions stipulated in

the Regulation of the Minister.

Pasal 28

Article 28

(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 huruf c bertugas:

(1) Halal Supervisor referred to in Article 24 letter c

on duty:

a. mengawasi PPH di perusahaan;

a. The company oversees PPH;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

b. determine the corrective and preventive actions;

c. mengoordinasikan PPH; dan

c. coordinate PPH; and

d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat

pemeriksaan.

d. Halal Auditor accompany LPH at the time of

examination.

(2) Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:

(2) Halal Supervisor must meet the following

requirements:

a. beragama Islam; dan

a. Muslim; and

b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat

tentang kehalalan.

b. lots of insight and understanding the law of halal.

(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan

perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.

(3) The supervisor Halal determined by the

leadership of the company and reported to BPJPH.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal

diatur dalam Peraturan Menteri.

(4) Further provisions regarding Halal Supervisor

stipulated in the Regulation of the Minister.BAB V

CHAPTER V

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT

HALAL

PROCEDURE FOR OBTAINING A

CERTIFICATE OF HALAL

Bagian Kesatu

Part One

Pengajuan Permohonan

Submission of Application

Pasal 29

Article 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh

Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(1) Application for Halal Certification filed by

Business Actors in writing to BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi

dengan dokumen:

(2) Application for the Halal Certificate must be

equipped with the following documents:

a. data Pelaku Usaha;

a. Data business communities;

b. nama dan jenis Produk;

b. name and type of product;

c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan

c. a list of products and materials used; and

d. proses pengolahan Produk.

d. Product treatment process.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam

Peraturan Menteri.

(3) Further provisions on the procedure for filing a

request Halal Certificate is set in the Minister.

Bagian Kedua

Part Two

Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal

Determination Halal Audit Institutions

Pasal 30

Article 30

(1) BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan

pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(1) BPJPH set LPH for inspection and / or testing of

halal products.

(2) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5

(lima) hari kerja terhitung sejak dokumen

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) dinyatakan lengkap.

(2) Determination of LDH as referred to in paragraph

(1) shall be conducted within a maximum period of 5

(five) working days from the date the application

documents referred to in Article 29 paragraph (2)

shall be declared complete.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri.

(3) Further provisions on the procedure for the

determination of LDH is set in the Minister.

Bagian Ketiga

Part Three

Pemeriksaan dan Pengujian

Inspection and Testing

Pasal 31

Article 31

(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan

Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(1) dilakukan oleh Auditor Halal.

(1) The inspection and / or testing of halal products

as referred to in Article 30 paragraph (1) shall be

conducted by the Auditor Halal.

(2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di (2) Examination of the products made at the business lokasi usaha pada saat proses produksi.

location during the production process.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang

diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian

di laboratorium.

(3) In the case of product inspection as referred to in

paragraph (1) there is a halal questionable material,

can be tested in the laboratory.

(4) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha

wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.

(4) In the implementation of the on-site inspection of

the business referred to in paragraph (2), business

communities are required to provide information to

the Auditor Halal.

Pasal 32

Article 32

(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau

pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.

(1) LPH submit the results of the inspection and / or

testing of halal products to BPJPH.

(2) BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan

dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI

untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.

(2) BPJPH present the results of inspection and / or

testing of the MUI halal products to obtain a

determination of halal products.

Bagian Keempat

Part Four

Penetapan Kehalalan Produk

Determination of Halal Products

Pasal 33

Article 33

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh

MUI.

(1) Determination of halal products are carried by the

MUI.

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang

Fatwa Halal.

(2) Determination of halal products as referred to in

paragraph (1) shall be in session Halal Fatwa.

(3) Sidang Fatwa Halal MUI sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsur

kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait.

(3) The MUI Halal Fatwa referred to in paragraph

(2) involving experts, elements of ministries /

agencies, and / or agencies.

(4) Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) memutuskan kehalalan Produk paling lama

30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil

pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH.

(4) Halal Fatwa Assembly referred to in paragraph

(3) decide halal products are more than 30 (thirty)

working days from the MUI accept the results of the

examination and / or testing of products from

BPJPH.

(5) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI.

(5) The decision Determination of Halal Products

referred to in paragraph (4) shall be signed by the

MUI.

(6) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH

untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

(6) The decision Determination of Halal Products

referred to in paragraph (5) shall be submitted to

BPJPH to be the basis for the issuance of Halal

Certificate.

Bagian Kelima

Part FivePenerbitan Sertifikat Halal

Halal Certificate Issuance

Pasal 34

Article 34

(1) Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menetapkan halal

pada Produk yang dimohonkan Pelaku Usaha,

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

(1) In the case of Halal Fatwa Assembly referred to

in Article 33 paragraph (2) sets of halal products are

being applied for business communities, BPJPH

issuing Halal Certificate.

(2) Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan

Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan

permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha

disertai dengan alasan.

(2) In the case of Halal Fatwa Assembly referred to

in Article 33 paragraph (2) states The product is not

kosher, halal certificate BPJPH restore request to the

business communities along with the reasons.

Pasal 35

Article 35

Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 7

(tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan

Produk diterima dari MUI.

Halal certificate referred to in Article 34 paragraph

(1) shall be issued by BPJPH later than 7 (seven)

working days from the date the decision is received

from MUI halal products.

Pasal 36

Article 36

Penerbitan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 wajib dipublikasikan oleh BPJPH.

Halal Certificate Issuance referred to in Article 35

shall be published by BPJPH.

Bagian Keenam

Part Six

Label Halal

Halal Label

Pasal 37

Article 37

BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku

nasional.

BPJPH set Halal Label forms used nationally.

Pasal 38

Article 38

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat

Halal wajib mencantumkan Label Halal pada:

Business communities have gained the Halal

Certificate shall state the Halal Label on:

a. kemasan Produk;

a. Product packaging;

b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau

b. certain parts of the product; and / or

c. tempat tertentu pada Produk.

c. certain place on Product.

Pasal 39

Article 39

Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 harus mudah dilihat dan dibaca serta

tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Halal labeling as referred to in Article 38 must be

easily seen and read and not easily removed,

removed and destroyed.

Pasal 40

Article 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur

dalam Peraturan Menteri.

Further provisions regarding Halal Label is set in the

Minister.Pasal 41

Article 41

(1) Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal

tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai

sanksi administratif berupa:

(1) Business communities include Halal Label is not

in accordance with the provisions referred to in

Article 38 and Article 39 subject to administrative

sanctions in the form of:

a. teguran lisan;

a. verbal warning;

b. peringatan tertulis; atau

b. written warning; or

c. pencabutan Sertifikat Halal.

c. Halal Certificate revocation.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

(2) The provisions concerning the procedures for the

imposition of administrative sanctions stipulated in

the Regulation of the Minister.

Bagian Ketujuh

Part Seven

Pembaruan Sertifikat Halal

Halal Certificate Renewal

Pasal 42

Article 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun

sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat

perubahan komposisi Bahan.

(1) Halal certificate is valid for 4 (four) years since

published by BPJPH, unless there is a change in the

composition of the material.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku

Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat

Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa

berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(2) Halal Certificate shall be extended by the

business communities to apply for the Halal

Certificate renewal no later than 3 (three) months

before the validity period expires Halal Certificate.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan

Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

(3) Further provisions on the Halal Certificate

renewal is set in the Minister.

Pasal 43

Article 43

Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan

proses JPH wajib menjaga kerahasiaan formula yang

tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh

Pelaku Usaha.

Everyone involved in the implementation process of

JPH shall maintain the confidentiality of the formula

contained in the information submitted by the

business communities.

Bagian Kedelapan

Part Eight

Pembiayaan

Financing

Pasal 44

Article 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan

Sertifikat Halal.

(1) Halal Certification Fee charged to the business

communities who apply for Halal Certificate.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro

dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi

oleh pihak lain.

(2) In the case of business communities are small

and micro businesses, Halal Certification costs can

be facilitated by other parties.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi (3) Further provisions on halal certification fee halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

stipulated in Government Regulation.

Pasal 45

Article 45

(1) BPJPH dalam mengelola keuangan

menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan

umum.

(1) BPJPH in financial management using financial

management of public service agencies.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan

BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.

(2) The provisions concerning financial management

BPJPH stipulated in the Regulation of the Minister.

BAB VI

CHAPTER VI

KERJA SAMA INTERNASIONAL

INTERNATIONAL COOPERATION

Pasal 46

Article 46

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama

internasional dalam bidang JPH sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) The Government may establish international

cooperation in the field of JPH accordance with the

provisions of the legislation.

(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian,

dan/atau pengakuan Sertifikat Halal.

(2) International cooperation in the field of JPH

referred to in paragraph (1) may form JPH

development, conformity assessment, and / or

recognition of Halal Certificate.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(3) Further provisions on cooperation JPH as

referred to in paragraph (2) shall be regulated by or

under Government Regulation.

Pasal 47

Article 47

(1) Produk Halal luar negeri yang diimpor ke

Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini.

(1) foreign Halal Products imported into Indonesia

applicable provisions as stipulated in this Law.

(2) Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat

Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh

lembaga halal luar negeri yang telah melakukan

kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (2).

(2) Halal products, as referred to in paragraph (1)

does not need to petition for halal certificates along

Halal Certificate issued by foreign legal institutions

that have established cooperation of mutual

recognition as referred to in Article 46 paragraph (2).

(3) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum

Produk diedarkan di Indonesia.

(3) Halal certificate referred to in paragraph (2) shall

be registered by BPJPH before products are

distributed in Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai tata cara registrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

(4) The procedure of registration referred to in

paragraph (3) Government Regulation.

Pasal 48

Article 48(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)

dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang

dari peredaran.

(1) Business communities do not register as referred

to in Article 47 paragraph (3) subject to

administrative sanctions in the form of withdrawal of

goods from circulation.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

(2) The provisions concerning the procedures for the

imposition of administrative sanctions stipulated in

the Regulation of the Minister.

BAB VII

CHAPTER VII

PENGAWASAN

SUPERVISION

Pasal 49

Article 49

BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.

BPJPH to supervise the JPH.

Pasal 50

Article 50

Pengawasan JPH dilakukan terhadap:

JPH surveillance carried out on:

a. LPH;

a. LPH;

b. masa berlaku Sertifikat Halal;

b. Halal certificate validity period;

c. kehalalan Produk;

c. halal products;

d. pencantuman Label Halal;

d. Halal labeling;

e. pencantuman keterangan tidak halal;

e. inclusion of information was not kosher;

f. pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,

pengolahan, penyimpanan, pengemasan,

pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara

Produk Halal dan tidak halal;

f. separation location, place and means of

slaughtering, processing, storage, packaging,

distribution, sales, and presentation between halal

and non-halal products;

g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau

g. Halal Supervisor existence; and / or

h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

h. other activities related to the JPH.

Pasal 51

Article 51

(1) BPJPH dan kementerian dan/atau lembaga

terkait yang memiliki kewenangan pengawasan JPH

dapat melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri

atau bersama-sama.

(1) BPJPH and ministries and / or institutions who

have supervisory authority may conduct surveillance

JPH individually or together.

(2) Pengawasan JPH dengan kementerian dan/atau

lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Monitoring JPH with ministries and / or

institutions referred to in paragraph (1) shall be

implemented in accordance with the provisions of

the legislation.

Pasal 52

Article 52Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Further provisions concerning the supervision of

Government Regulation.

BAB VIII

CHAPTER VIII

PERAN SERTA MASYARAKAT

COMMUNITY PARTICIPATION

Pasal 53

Article 53

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam

penyelenggaraan JPH.

(1) The public may participate in the administration

of JPH.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:

(2) Public participation as referred to in paragraph

(1) may include:

a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan

a. dissemination of JPH; and

b. mengawasi Produk dan Produk Halal yang

beredar.

b. Products and Halal Products oversee outstanding.

(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan

Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan

atau pelaporan ke BPJPH.

(3) The role of the community in the form of

surveillance products and outstanding Halal Products

referred to in paragraph (2) letter b in the form of a

complaint or reporting to BPJPH.

Pasal 54

Article 54

BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada

masyarakat yang

berperan serta dalam

penyelenggaraan JPH.

BPJPH can pay tribute to the people who participate

in the administration of JPH.

Pasal 55

Article 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta

masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam

Peraturan Menteri.

Further provisions concerning the procedures for

public participation and award stipulated in the

Regulation of the Minister.

BAB IX

CHAPTER IX

KETENTUAN PIDANA

PENALTY PROVISIONS

Pasal 56

Article 56

Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk

yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau

pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00

(dua miliar rupiah).

Business communities do not keep halal products

have gained the Halal Certificate referred to in

Article 25 letter b shall be punished with

imprisonment of 5 (five) years or a fine of up

Rp2.000.000.000,00 (two billion rupiah).

Pasal 57

Article 57

Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan

proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula

yang tercantum dalam informasi yang diserahkan

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

tahun atau pidana denda paling banyak

Everyone involved in the implementation process

JPH formulas that do not maintain the confidentiality

of the information contained in the submitted

business communities as referred to in Article 43

shall be punished with imprisonment of two (2) years

or a fine of up Rp2.000.000.000,00 ( two billion Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

rupiah).

BAB X

CHAPTER X

KETENTUAN PERALIHAN

TRANSITIONAL PROVISIONS

Pasal 58

Article 58

Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI

sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan

tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal

tersebut berakhir.

Halal certificate that has been set by the MUI before

this Act applies shall remain valid until the period of

the Halal certificate expires.

Pasal 59`

Article 59`

Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan

atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai

dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang

berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Before BPJPH formed, filing or renewal of Halal

Certification is done in accordance with the

procedures for obtaining Halal Certificate valid

before this law was enacted.

Pasal 60

Article 60

MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang

Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

MUI still performing their duties in the field of Halal

Certification to BPJPH formed.

Pasal 61

Article 61

LPH yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini

berlaku diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan

dengan ketentuan dalam Pasal 13 paling lama 2 (dua)

tahun terhitung sejak BPJPH dibentuk.

LPH that existed before this Act applies is

recognized as LPH and shall conform with the

provisions of Article 13 no later than 2 (two) years

since BPJPH formed.

Pasal 62

Article 62

Auditor halal yang sudah ada sebelum Undang

Undang ini berlaku diakui sebagai Auditor Halal dan

wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal

14 dan Pasal 15 paling lama 2 (dua) tahun terhitung

sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Auditor existing lawful before this Act applies is

recognized as Halal Auditor and shall conform with

the provisions of Article 14 and Article 15 no later

than 2 (two) years from the date of this Act is

enacted.

Pasal 63

Article 63

Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum

Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Penyelia

Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan

dalam Pasal 28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung

sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Supervisor Halal companies that existed before this

Act applies is recognized as Halal Supervisor and

shall conform with the provisions of Article 28 no

later than 2 (two) years from the date of this Act is

enacted.

BAB XI

CHAPTER XI

KETENTUAN PENUTUP

CLOSING

Pasal 64

Article 64

BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun

terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BPJPH should be established no later than three (3)

years from the date of this Act is enacted.

Pasal 65

Article 65

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Regulations implementation of this Law shall be

established no later than 2 (two) years from the date Undang-Undang ini diundangkan.

of this Act is enacted.

Pasal 66

Article 66

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur

mengenai JPH dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Undang-Undang ini.

At the time this Act comes into force, all of

legislation regulating the JPH otherwise remain valid

as long as not contrary to the provisions of this Act.

Pasal 67

Article 67

(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang

beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku

5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini

diundangkan.

(1) The obligation certified kosher for outstanding

products and trade in Indonesia as referred to in

Article 4 shall take effect five (5) years from the date

of this Act is enacted.

(2) Sebelum kewajiban bersertifikat halal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis

Produk yang bersertifikat halal diatur secara

bertahap.

(2) Before the obligation certified kosher as referred

to in paragraph (1) applies, the type of products that

are certified kosher adjusted gradually.

(3) Ketentuan mengenai jenis Produk yang

bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana

diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

(3) The provisions concerning the types of products

that are certified kosher gradually as provided in

paragraph (2) Government Regulation.

Pasal 68

Article 68

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

This Act shall take effect on the date of

promulgation.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

For public cognizance, ordering the promulgation of

this Law shall be published in the State Gazette of

the Republic of Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Enacted in Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

on October 17, 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PRESIDENT OF THE

REPUBLIC OF

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Diundangkan di Jakarta

Promulgated in Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

on October 17, 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTS

REPUBLIK INDONESIA,

REPUBLIC OF INDONESIA,AMIR SYAMSUDIN

AMIR SYAMSUDIN

在线客服
Connecting, please wait
...

Copyrights © 2025-2026 Good Fortune Halal Certification (Qingdao)Service Co., Ltd. Certification All rights reserved. Indonesian BPJPH Halal Certification Service

鲁ICP备2025168169号